News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

INFOGRAFIS Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Ia divonis atas tindakan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, jaksa penutut umum (JPU) menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

lihat foto Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Namun ia diringankan dengan beberapa poin.

(Tribunnews.com/Diah//Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini