TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Ia divonis atas tindakan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, jaksa penutut umum (JPU) menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Namun ia diringankan dengan beberapa poin.
(Tribunnews.com/Diah//Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)