"Itulah yang saya bilang, saya sendiri informasinya minim tuh karena seperti itu, karena saya enggak tahu menahu tentang teman-teman dia yang di luar itu," paparnya.
Marliyana pun berharap pihak kepolisian bisa mencari keberadaan Mega.
Pasalnya, ia merupakan sosok yang tahu aktivitas Vina pada malam sebelum kejadian itu.
"Ya, penginnya saya sih ya mencari, ya. Tetaplah mencari karena kan memang keluar dari rumah itu kan sama Mega, ke mana ke mananya berarti kan dia yang tahu," ucapnya.
Sementara itu, saat ini kasus pembunuhan Vina Cirebon disorot oleh publik lantaran salah satu tersangka, yakni Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan.
Pegi telah bebas usai status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman dalam putusannya di sidang praperadilan menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Deni)