TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar kader Partai NasDem itu dibui hukum selama 12 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Rianto, Kamis (11/7/2024).
Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memutus vonis 10 tahun penjara untuk SYL tersebut.
Salah satunya faktor usia yang masuk dalam sejumlah hal yang meringankan SYL. Hakim Rianto menyebut, SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun.
"Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun," kata Hakim Rianto.
Diketahui, SYL lahir pada 6 Maret 1955. Sehingga tahun ini, ia telah berusia 69 tahun.
Selain faktor usia, ada beberapa hal lainnya yang meringankan hukuman SYL.
SYL belum pernah dihukum. Ia juga memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan pangan saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, SYL Punya Harta Kekayaan Capai Rp 20 Miliar
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.
Hal meringankan lainnya adalah SYL bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.
"Sepanjang pengamatan hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan," lanjut Hakim Rianto.