Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.
"Kami mohon Pak Dirkrimum Polda Jabar yang sekarang, sudah dibantu oleh Bareskrim untuk memeriksa kelompok Jak Garis Keras ini dan orang-orang yang suka ribut. Karena ini berbahaya," katanya.
4. Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Bareskrim Polri memeriksa advokat Razman Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea, Selasa (8/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyebut pemeriksaan itu sesuai dengan permintaan dari Razman yang batal diperiksa pekan lalu.
"Sesuai jadwal yang diajukan yang bersangkutan. Sepertinya demikian," kata Adi Vivid saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Razman sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2023) pekan lalu.
Namun, dirinya meminta pengunduran pemeriksaan pada pekan ini.
Pantauan Tribun, Razman sudah datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.
Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh sang kuasa hukum.
Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu Iqlima Kim tak tinggal diam, mantan asisten pribadi Hotman Paris itu juga melaporkan mantan bosnya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.
5. Terlibat Kasus Farel dan Richard Lee
Dokter Richard Lee sempat berseteru dengan Seleb TikTok, Farel Aditya.
Perseteruan bermula dari niat baik Richard Lee mengangkat Farel Aditya sebagai adiknya.
Setelah diangkat sebagai adik, segala kebutuhan hingga biaya sekolah Farel Aditya seluruhnya ditanggung oleh Richard Lee.
Namun, perilaku Farel Aditya justru membuat kecewa Richard Lee yang telah menanggung biaya kehidupannya.
Pasalnya, setelah seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Richard Lee, Farel Aditya malah memutuskan berhenti sekolah.
Akibat perbuatannya itu, Richard Lee marah hingga meminta ganti rugi uang sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Selain Kecewa dengan Farel Aditya, Dokter Richard Lee Juga Merasa Malu dengan Sikap sang TikTokers
Merasa takut bermasalah dengan Richard Lee, Farel Aditya pun meminta bantuan kepada pengacara, Razman Arif Nasution.
Hal itu dibenarkan oleh Razman Nasution, ia mengaku telah dihubungi Farel Aditya.
"Iya saya dihubungi Farel, kita sudah kontak-kontakan," ujar Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (6/9/2023).
Namun, Razman mengatakan bahwa dirinya tak mau mengurus permasalahan antara Farel dengan Richard Lee.
"Tapi saya orangnya pertama kan begini, saya pikir apa sih gunanya saya harus mempersoalkan ini."
"Pertama saya lihat dia diminta Rp 40 juta dan kemudian dia up (ke media)," ujarnya.
Razman pun sempat mengatakan kepada Farel bahwa dirinya tak bisa membantunya jika tidak diberikan surat kuasa.
Kendati demikian, Razman menyebut dirinya mampu membelikan ongkos Farel ke Jakarta untuk membicarakan permasalahan tersebut.
"Saya tanya pertama saya nggak bisa bantu you kalau you nggak kasih surat kuasa."
"Kedua saya bisa saja sebenarnya dia kan katanya nggak ada ongkos ke Jakarta, bagi saya mengirim ongkos dia itu insyaAllah masih mampu saya," katanya.
Baca juga: Hentikan Fitnah yang Beredar, Richard Lee Tunjukkan Bukti Chat-nya dengan Farel Aditya
Tak hanya itu, dikatakan Razman, dirinya bisa membuat permasalahan Farel dengan Richard Lee menjadi besar jika ia mau mengurus konflik tersebut.
Namun, ia lebih memilih tak ikut campur dan tidak mau mengurus persoalan itu.
Razman menilai, Farel harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Kalau saya memang ingin membujuk dia secara serius pasti saya bisa saya jadikan ini menjadibesar. Tapi saya tidak, kenapa ya bagi saya tak penting itu," terangnya.
"Karena saya berpikir apa yang kau lakukan ya harus kau terima," lanjutnya.
Sementara itu, soal ketakutan Farel dimintai ganti rugi, Razman memintanya untuk tak usah takut.
Ia menuturkan bahwa hal tersebut tidak ada pidananya.
"Iya dia merasa takut, kalau itu saya udah bilang kau nggak usah takut. Itu nggak ada pidananya saya bilang," ucapnya.
Bakal Laporkan Hakim PN Bandung
Razman menilai, keputusan Eman Sulaeman dengan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Razman pun menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."
Baca juga: Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan
"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.
Pegi Bebas
Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.
Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.
Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti, Ifan, Pravitri Retno W/Willy Widianto/TribunSumsel)