Ia menjelaskan, Partai NasDem telah menyerahkan uang Rp820 juta ke KPK, dan uang Rp 40 juta diserahkan ke KPK pada Rabu (27/3/2024).
Belakangan dalam persidangan diketahui uang yang dikirim SYL ke NasDem bukan untuk bantuan korban gempa Cianjur, melainkan untuk pendaftaran Bacaleg.
Jumlahnya sebesar Rp850 juta, tapi masih ada selisih Rp10 juta. Ke depan JPU KPK membuka peluang untuk memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan.
5. Pemeliharaan Apartemen
Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan apartemen milik mantan Mentan SYL, yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Akhmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024).
Kepada majelis hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.
6. Beli Kado
Akhmad mengungkapkan, selain mengeluarkan uang Rp300 juta, dirinya juga pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.
7. Bayar Biduan
Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku pernah diminta untuk membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan.
Angkanya mencapai Rp50 hingga 100 juta. Penyanyi yang pernah diundang dalam salah satu acara itu adalah Nayunda Nabila.
8. Sunatan Cucu