Selain Takeshi Hashiguchi, pada Selasa (9/7/2024), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan pegawai Pertamina, dan seorang ibu rumah tangga.
Pensiunan tersebut ialah Pensiunan BUMN/SVP RO PT Pertamina tahun 2013 Suhaimi dan Pensiunan PT Pertamina Mahendra Sudibja.
Sementara ibu rumah tangga dimaksud atas nama Yulianti Wuryani.
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104,016 dolar Amerika Serikat (AS) (sekira Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).
Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc.
Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Kerugian negara sebesar 113,83 juta dolar AS dalam kasus ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Kerugian ini terkait dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.