TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jawa Barat (Jabar) meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dalam hal ini, Toni menyinggung amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman menyebut, sembilan tuntutan yang diajukan Pegi Setiawan patut dikabulkan.
Salah satunya ialah memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
"Di situ ada perintah atau ada kalimat amar memulihkan, ya, nama baik atau harkat martabat Pegi Setiawan," tutur Toni dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
"Nah, kami, ya, ingin agar penyidik itu menindaklanjuti putusan, dalam hal ini amar yang memulihkan nama baik itu, mengumumkan kembali ketika Pegi Setiawan ini sudah tidak lagi sebagai tersangka," lanjutnya.
Toni menginginkan keterangan-keterangan yang menyebut Pegi terlibat dalam kasus Vina Cirebon, bahkan dikatakan sebagai otak pembunuhan, dicabut oleh pihak Polda Jabar.
Menurutnya, permintaan maaf ini merupakan bentuk penghormatan untuk masyarakat kecil yang sebelumnya menjadi korban salah tangkap.
"Jadi, mencabutlah keterangan-keterangan kemarin atau mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini bukan tersangka sehingga kalau tidak tersangka itu, bukanlah orang yang pelaku utama, bukanlah orang yang disampaikan waktu jumpa pers (Polda Jabar) itu," ujar Toni.
"Jadi, ada permintaan maaf dari penyidik Polda Jawa Barat. Itu kan sebenarnya sepele, ini bentuk-bentuk penghormatan saja lah buat masyarakat kecil, ya, yang sebelumnya ditangkap, kemudian disudutkan, digiring opini."
"Sekarang minta maaf lah biar masyarakat itu melihatnya penyidik itu gentleman gitu, fair (adil)," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka
9 Tuntutan Patut Dikabulkan
Eman Sulaeman menyebut, sembilan tuntutan yang diajukan Pegi patut dikabulkan, yakni sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.