News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penyidik Kasus Vina 2016 Sudah 'Berbintang', Mahfud MD Sebut Mabes Polri Bisa Ambil Alih

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai Mabes Polri bisa mengambil alih kasus kematian Vina dan Eky Cirebon yang tengah menjadi polemik.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai Mabes Polri bisa mengambil alih kasus kematian Vina dan Eky Cirebon yang tengah menjadi polemik.

Sejumlah pihak mendesak para penyidik yang menangani kasus Vina tahun 2016 kembali diperiksa.

Saat menjadi bintang tamu talkshow Rosi di Kompas TV, Kamis (11/7/2024), Mahfud MD ditanya mungkinkah para penyidik tersebut bisa diperiksa, sedangkan mereka mungkin saat ini sudah promosi atau "berbintang".

"Kalau memang (para penyidik kasus Vina 2016) mau (diperiksa), apa susahnya. Kan setiap pelanggaran harus ditangani sebanyak apapun bintang yang dimiliki," ungkap Mahfud.

Berkaca pada kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD menyinggung kasus kematian Vina bisa diambil alih Mabes Polri.

"Waktu kasus Sambo sama kan, baru sesudah diambil alih oleh Mabes Polri baru itu jalan," ujarnya.

"Ketika semula berputar-putar di Polda tidak ada yang berani karena sama-sama bintang dua dan itu sama-sama di Polda, TKP dihalang-halangi. Begitu dipindah ke Mabes Polri, kan bisa lama-lama. Bisa saja kalau itu dilakukan," ungkapnya.

Menurut Mahfud, Mabes Polri bisa menangani kasus baik kecil maupun besar.

"Tidak ada kasus sekecil atau sebesar apapun yang tidak bisa diselesaikan di Mabes. Katanya sekarang sudah ada bintang dua bintang satu ya areanya ke Mabes kalau memang ndak benar, kan bisa," ungkap Mahfud.

Pengamat: Petugas 2016 Harus Disanksi

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut para penyelidik maupun penyidik kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu harus bertanggung jawab.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

Menurut Bambang, kesalahan tidak bisa dijatuhkan kepada para pejabat yang menangani kasus itu sekarang.

Namun, kesalahan diduga terjadi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Cirebon pada 2016 lalu.

"Lebih dari itu penyelidikan dan penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan) diawali dari penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Cirebon dan Dirkrimum Polda Jabar pada tahun 2016."

"Pihak-pihak itulah yang juga harus bertanggung jawab dan diberi sanksi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini