Menurutnya, Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar tidak adil jika harus diberi sanksi pencopotan.
Sementara, pejabat yang dulu menangani pada 2016 sudah mendapat promosi.
"Kesalahan tentu bukan hanya pada pejabat Dirkrimum dan Kapolda sekarang saja. Mereka hanya meneruskan kesalahan yang dibuat pejabat di 2016," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.
"Kalau mau serius melakukan pembenahan, semua pejabat maupun penyidik yg terlibat di tahun 2016 maupun 2024 harus diperiksa, dan diberi sanksi atas kesalahannya," tuturnya.
"Kalau Dirkrimum sekarang dicopot, pejabat-pejabat yang terlibat di 2016 pun harus diberi sanksi, salah satunya menganulir promosi yang sudah diterimanya," sambungnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda Shakti)