News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya.

Pria yang mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga pernah menyabet penghargaan Bintang Astha Barata Madya Utama Pamong Praja dari Institut Pemerintahan dalam Negeri atau IPDN pada 2018.

Saat menjadi Menteri Pertanian, SYL menyebut dirinya meraih 71 penghargaan.

Baca juga: SYL Terima Kasih ke Jokowi, Ucap Maaf ke Surya Paloh dan Keluarga

Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022).

Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK.

Di antaranya, Penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).

KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementan karena berhasil menerapkan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini