News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Ayah Eky Didesak Muncul Ungkap Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi: Iptu Rudiana Saksi Kunci

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. Ayah Eky, Iptu Rudiana, akhir-akhir ini banyak didesak untuk muncul ke publik guna mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. Begini komentar Toni RM.

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

(Tribunnews.com/Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini