TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu memberikan penelusuran dan analisanya terkait kasus kematian Vina Cireboan dan Eky.
Berdasarkan berkas persidangan serta saksi-saksi yang ada, Edwin mengaku ragu bahwa Vina dan Eky meninggal dunia akibat kekerasan dan pemerkosaaan.
Sebab, dia menilai ada hal janggal yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini.
Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, penyelidikan, para terpidana serta saksi-saksi dalam peristiwa itu.
Edwin bahkan punya padangan tersendiri. Dia menilai justru tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Hal itu disampaikan Edwin Partogi Pasaribu saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.
"Iya (kecelakaan tunggal)."
"Jadi juga ada hal yang menarik. Ini juga gak lazim ya. Ini anak-anak ini anggaplah benar sebagaimana dakwaan pada perkara itu ya. Melakukan pembunuh pemerkosaan. Kenapa mereka sudah melakukan pembunuh pemerkosaan tapi nggak kabur? Malah nongkrong-nongkrong di tempat semula," kata Edwin Partogi.
"Harusnya kalau Jaksa, Hakim tergelitik oleh situasi itu. pertanyaannya orang macam apa mereka? Kok bisa-bisanya habis bunuh, memeperkosa orang gak kabur," sambung dia.
Dia pun membedah tiga TKP yang disebut sebagai lokasi peristiwa kejadian tewasnya Vina dan Eky.
TKP pertama misalnya tempat Vina dan Eky dipukul oleh kayu sehingga jatuh di Jembatan Talun.
Kemudian TKP kedua di lahan kosong belakang show room mobil, tempat Vina dan Eky mengalami penganiayaan dan pemerkosaan.
"TKP ketiga tempat mereka diletakkan di fly over, sehingga katanya seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Pertanyaan saya TKP utamanya dimana?" tanya Edwin.
"TKP utamanya belakang show room ,"