TRIBUNNEWS.COM - Ayah Eky, Iptu Rudiana, akhir-akhir ini banyak didesak untuk muncul ke publik guna mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 supaya terang benderang.
Pasalnya, salah satu terduga pelaku, yakni Pegi Setiawan, kini telah bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kuasa hukum Pegi, Toni R.M., pun sepakat kehadiran Iptu Rudiana dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," kata Toni dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi."
"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.
Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa adalah Rudiana.
Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik soal identitas para pelaku pembunuhan tersebut dan dirinya menyodorkan 11 nama.
"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir."
"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," ungkapnya.
Toni pun mempertanyakan dari mana Rudiana mengetahui bahwa 11 orang itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat kejadian itu dari kejauhan.
Baca juga: IPW Sebut Pengungkapan Kasus Vina dan Eky Sudah Rusak Sejak LahirĀ
"Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu," tuturnya.
Toni menyoroti bagaimana Iptu Rudiana tak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu alias tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).