TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan seorang Jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MNM (54) dan S (49).
Mereka berhasil ditangkap polisi pada Jumat (12/7/2024) lalu, yakni tepatnya sehari setelah kejadian pengeroyokan.
Demikian dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ade menjelaskan, penangkapakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Dalam pengeroyokan itu, MNM diduga memukul Bodhiya.
Sementara S, diduga menendang sekaligus memukul Bodhiya beserta kamera korban.
"2 orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya.
"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tutur Ade.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Ade mengatakan, kini polisi sedang mendalami motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
“Terkait alasan para tersangka melakukan hal ini (pengeroyokan) terhadap korban masih didalami,” ujar dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, dilansir Kompas.com.
Maka dari itu, Ade meminta waktu kepada publik, karena hingga saat ini penyidik masih bekerja keras mengusut kasus.
“Nanti kami update ya, mohon waktu,” tutur dia.