Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Logam Mandiri Jaya bernama Jawahirul Fuad mengaku sempat khawatir saat kali pertama mengetahui hakim agung yang menangani kasasi perkaranya di MA, Gazalba Saleh, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jawahirul Fuad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Gazalba Saleh sebelumnya didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyadh telah menerima gratifikasi Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasinya di MA. Dan Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani ikut berperan membantu Jawahirul Fuad untuk mencarikan jaringan untuk penanganan kasasinya di MA.
Jawahirul Fuad dalam sidang kali ini mengakui dirinya saat itu khawatir ikut terseret dalam kasus Gazalba Saleh.
Ia pun sempat meneruskan tautan berita kasus Gazalba Saleh lewat pesan singkat ke istrinya.
"Kenapa saudara kirim tautan berita yang kaitannya dengan Gazalba Saleh ke istri saudara?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Karena teman saya bilang beliau ini yang nangani kasus saya," jawab Jawahirul.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana dan Anak Buah Harus Diperiksa, Ini Alasannya
"Loh ini kan keterangan saudara," kata jaksa lagi.
"Saya lupa pak. Setahu saya teman di Jombang, saya kirim ke istri saya," ujar Jawahirul.
Tautan berita itu dikirim Jawahirul kepada istrinya karena khawatir ikut terseret dalam kasus Gazalba Saleh.
Sebabnya, Gazalba Saleh menjadi salah satu hakim agung yang menangani kasasi perkara Jawahirul terkait pengolahan limbah B3.
"Saya khawatir jika Gazalba saleh jadi tersangka nanti saya akan terseret di perkara Gazalba karena pernah memberikan uang kepada Ahmad Riyad untuk mengurus kasasi saya di MA yang saya tau Gazalba Saleh merupakan salah satu majelis hakim yang tangani perkara saya," kata jaksa, membacakan BAP Jawahirul.
Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Khofifah Indar dan Emil Dardak Terkait Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah
Kekhawatiran itu kian kuat karena Jawahirul pernah menggelontorkan Rp 650 juta melalui pengacaranya yang bernama Ahmad Riyad.