News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pasca-Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi? Ini Pandangan Paskode

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", dilepaskan dari tahanan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah alias gugur.

Praperadilan yang diajukannya telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim menilai ada prosedur tidak benar yang dilakukan penyidik dalam penetapan Pegi selaku DPO dan juga sebagai tersangka.

Muncul pertanyaan, apakah Pegi Setiawan bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Pengamat hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) Harmoko M. Said mengatakan, pasca status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh hakim, tidak berarti dia bebas dari dugaan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

“Perkara praperadilan itu hanya soal menguji teknis prosedural, hukum acara. Dalam Pasal 77 KUHAP, jo pasal 2 ayat 1 Perma No. 4 tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/ 2014 telah jelas dan tegas yang menjadi obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan," katanya, Senin (15/7/2024).

Harmoko juga menjelaskan Sekalipun status tersangkanya dibatalkan bukan berarti Pegi Setiawan tidak bisa ditetapkan lagi menjadi tersangka.

“Sekalipun status tersangka Pegi Setiawan sudah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," katanya.

"Perlu juga dilihat secara seksama bahwa Penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah melalui putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg bukan karena tidak cukup bukti, atau Peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tetapi karena Pegi Setiawan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Sehingga menurut saya masih terbuka ruang bagi penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan terhadap Pegi Setiawan," katanya.

Butuh alat bukti baru

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi bisa kembali menjerat Pegi jika menemukan alat bukti baru.

"Polisi hanya bisa menjerat Pehi lagi dengan alat bukti yang baru ya," kata Fickar, dikutip Kompas.com.

Menurut dia, polisi juga perlu mencari alat bukti maupun tersangka lain dalam mengusut kasus ini.

"Polisi juga bisa mencari alat bukti lain selain yang pernah diperiksa dalam praperadilan baik yang bersifat formil maupun materiel yang berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan kepada Pegi," ujar dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini