News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pecah Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, jalani sidang dakwaan kasus dugaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Ketiganya merupakan para pejabat aparatur sipil negara (ASN) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.

Mereka merupakan bagian dari tujuh terdakwa yang empat lainnya berada dalam berkas terpisah (splitzing).

Empat terdakwa lainnya yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2016-2017; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2017-2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah-pecah hingga masing-masing memiliki nilai di bawah Rp 100 miliar.

"Setelah alokasi anggaran pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek Surat Berharga Syariah Negara Tahun Anggaran 2017, selanjutnya Nur Setiawan Sidik (mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara) memecah menjadi 11 paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp 100 miliar dan empat paket supervisi," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan dakwaan di persidangan, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Sidang Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Secarik Kertas yang Bebaskan Pihak Berperkara

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Anggaran untuk proyek ini pun diusulkan untuk tahun jamak, yakni tahun 2017 sampai 2019.

"Nur Setiawan Sidik atas perintah Prasetyo Boedi Tjahjono (mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan) mengusulkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak selama tiga tahun anggaran dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.358.230.761.000," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini