TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.
Pernyataan tersebut diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Hani di dalam persidangan mengungkapkan bahwa uang Rp 650 juta diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyad.
Hani dalam hal ini berperan sebagai perantara Ahmad Riyad dengan pengusaha Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.
"Kami diperiksa KPK kaitannya dengan Pak Ahmad Riyad. Kami diperiksa katanya uang senilai 650 juta. Uang dari saudara Jawahirul Fuad untuk Ahmad Riyad," ujar Hani di dalam persidangan.
"Ahmad Riyad tuh siapa? Pengacara?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
'Betul. Di Surabaya."
Uang diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 150 juta untuk pengurusan perkara Jawahirul Fuad pada tahun 2021.
Hani sebagai perantara pernah satu kali menemani Jawahirul memberikan uang kepada Ahmad Riyad di kantornya di Surabaya, Jawa Timur.
"Berapa kali menyerahkan uang 650 juta itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya sekali saja," jawab Hani,
"Mendampingi Jawahirul?" tanya hakiim lagi.
"Betul."
"Setahu saudara untuk pengurusan perkara itu berapa uang dikeluarkan Jawahirul Fuad?" kata Hakim Fahzal.