"Kalau awal ya sekitar 500 (juta) saja," ujar Hani.
Perkara yang dimaksud, terkait dengan perizinan pengolahan limbah B3.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara.
Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan tersebut dikuatkan.
Namun kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Jawahirul Fuad divonis bebas.
"Didakwa apa si Jawahirul Fuad?" tanya Hakim
"Menimbun limbah B3 tanpa izin, Yang Mulia. Eh mengolah limbah," kata Hani.
"Tahun berapa? Berapa tahun dari sekarang?"
"Tiga tahunan. 2021," ujar Hani.
"Akhirnya apa putusan kasasi si Jawahirul Fuad ini?" kata Hakim Fahzal.
"Bebas kalau kalau enggak salah."
Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan
Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).