News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Soal Sejumlah Uang Diduga untuk Pelicin Kasasi di MA

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Pada sidang lanjutan kali ini Jaksa KPK membawa tiga saksi di persidangan. Diantaranya Kepala Desa Kedung Losari Muhamad Hani.

Di persidangan Majelis hakim mencecar saksi soal sejumlah uang diduga sebagai pelicin melibatkan Gazalba Saleh dalam putusannya di MA. Untuk perkara yang menjerat pengusaha Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad, terkait kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

"Bisa bebasnya (Fuad) bagimana saudara tahu? Apakah ada urusannya uang (Rp 650 juta) yang diserahkan tadi," tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.

Kemudian saksi Hani malah menjelaskan soal materi perkara. Jawaban dari saksi langsung dipotong oleh majelis hakim.

"Ini judulnya suap, apakah ada hubungannya uang yang tadi sehingga putusnya jadi bebas," tegas hakim.

"Tidak berani menyimpulkan Yang Mulia," jawab Hani.

"Itulah hubungannya saudara mendampingi memberikan uang ke Ahmad Riyad tadi maksudnya. Soal materi perkara itu wilayah Hakim," jelas Hakim Fahzal.

Hanya saja, lanjut Hakim Fahzal, penilai Hakim itu apakah penilaian betul-betul atau karena uang.

"Yang di sidangkan itu, bukan masalah materinya. Bagaimana?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak berani menyimpulkan Yang Mulia," jawab Hani.

"Jadi uang tadi itu hanya diperuntukkan Ahmad Riyad untuk penanganan perkara. Saudara juga tidak tahu uang itu diserahkan ke siapa atau hanya untuk jasa Ahmad Riyad," kata Hakim Fahzal.

"Maksudnya apa menyerahkan uang itu, jasa dia atau untuk menyerahkan ke orang lain," tanya hakim kembali.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Disebut Sudah Klik untuk Bebaskan Pihak Berperkara

"Terus terang kami nggak tahu, kami hanya menggunakan jasa beliau. Apa yang dilakukan beliau kita nggak tahu," jawab Hani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini