Setelah satu minggu dipaksa menipu secara online, para korban akhirnya melarikan diri.
Dari situlah, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus online scam yang berujung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
4 Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas satu WNA dan tiga WNI.
WNA berinisial ZS diduga berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan TPPO.
ZS ditangkap di Abu Dhabi pada 27 Juni 2024.
Selain menangkap ZS, polisi berhasil mengungkap keterlibatan tiga WNI dalam kasus ini.
Baca juga: Tipu 800 WNI, WNA Cina Otak Pelaku online scam Ditangkap Bareskrim Polri di Timur Tengah
Mereka adalah H, M, dan NSS.
Dalam kasus ini, H berperan sebagai operator dan ditangkap pada 28 Juni 2024 lalu.
M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. M berperan dalam praktik TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan tenaga kerja asal Indonesia.
Sementara, NSS diringkus pada 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)