News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Lakukan Penundaan Penerbitan 3.541 Paspor Selama Satu Tahun

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan, telah melakukan penundaan penerbitan sekitar 3.541 paspor sejak 2023 sampai Juni 2024.

Penundaan penerbitan itu kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang sebagai bentuk upaya dari Imigrasi melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor

"Langkah nyata dalam penindakan TPPO itu kita melakukan penundaan penerbitan paspor, Juni 2023 ini, ada sekitar 3.000," kata Arvin saat Press Briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, penetapan penundaan penerbitan Paspor itu didasari oleh beberapa faktor atau pertimbangan.

Di antara faktor yang menjadi alasan petugas Imigrasi karena tidak meyakinkannya pemohon pemegang paspor saat melakukan pengajuan.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Belum Buka Layanan Pembuatan Paspor Reguler, Warga Pilih Bikin Paspor Tembak

"Itu ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan, ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," kata Arvin.

Lebih jauh, Arvin juga menyatakan, pihak yang mengalami penundaan penerbitan paspor yakni didominasi oleh mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus ilegal.

"Selama periode tahun 2023 sampai Juni 2024, Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.541 pemohon," kata dia.

Sehingga kata Arvin, penundaan penerbitan itu perlu dilakukan, agar celah pidana TPPO bisa ditanggulangi oleh pemerintah.

Adapun salah satu caranya, Imigrasi kata dia, melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling terhadap calon pemegang paspor.

"Jadi artinya komitmen kami terhadap pencegahan TPPO itu memang sangat tinggi," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini