News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Dirut Sansaine Exindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exinsdo, Jemy Sutjiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Dalam perkara yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu, Jemy dinilai jaksa terbuki melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadlan Negeri Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Jaksa: BPK Kecipratan Rp 10,25 Miliar

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Untuk memberatkan, Jemy dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa.

Sedangkan untuk meringankan, jaksa memiliki lebih banyak pertimbangan.

Termasuk di antaranya, jaksa menyebut bahwa Jemy Sutjiawan belum pernah dihukum.

Padahal, Jemy pernah divonis delapan bulan penjara dalam kasus penyelewengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2002.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa di dalam persidangan.

Baca juga: Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini