"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta rupiah per bulan," ungkapnya.
Namun, sebanyak 17 orang ini menyadari jika bekerja untuk jaringan tindak pidana dan melarikan diri.
"Berdasarkan informasi tersebut direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidian dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional Dan tidak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ucapnya.
Selain SZ, tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut sudah terlebih dahulu ditangkap dan divonis dengan hukuman 3,5 tahun.
Sementara, untuk tersangka H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Tersangka M yang merupakan penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam.
Saat ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu lima orang jaringan scam online dan TPPO lain yang masih melarikan diri.
"Interpol telah mengeluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada interpol wni yang berada di dubai dan 1 yang sudah kita tetapkan sebagai dpo wna yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 UU no 19 tahun 2006 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrasi Indonesia.