Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka terduga penyuap Rp7 miliar terhadap Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2014-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Ucu ditahan mulai hari ini hingga 5 Agustus 2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Pantauan Tribunnews.com, Ucu tampak mengatupkan kedua tangan di depan dada saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan. Tampak sebuah tasbih dan topi ditangannya.
Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Bebas dari Kasus Dugaan Penistaan Agama
Asep Guntur mengungkap, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Dikatakan Asep, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. TribunBreakingNews