8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Nomoe 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
10. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
11. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).