Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP
Bagi pengendara yang memakai plat nomor RFS/RFP, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
14. Parkir Liar
Bagi penggenara yng melanggar aturan parkir, maka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Sanksi: Denda 500.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Operasi Patuh Jaya 2024