Bagi pengendara yang di menggunakan HP saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 291
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000