News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra, Jutek Bongso saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dedi membeberkan soal alasan kenapa Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky diduga terlibat dalam perkara ini.

Kata dia, Rudiana merupakan pelapor terhadap perkara tewasnya Vina dan Eky, namun yang bersangkutan juga merupakan pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.

"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.

Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani oleh reskrim Polda Jawa Barat.

"Jadi peristiwanya adalah pak rudiana melaporkan sebagai warga sipil kemudian pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," kata dia.

Tak hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan kalau dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana, turut ada tindakan aniaya.

Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," kata Jutek.

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: VIDEO Otto Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Sebut Ayah Eky Beri Kesaksian Palsu

Menurutnya, pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," tandas Ruly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini