News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Partai Buruh: Kami akan Cari Keadilan di Jalan Jika Gugatan UU Cipta Kerja Tak Dikabulkan MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, hadir dalam sidang lanjutan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).

Namun, ia menilai, Pasal 88D Ayat (2) UU Cipta Kerja tidak memenuhi aspek soal kepastian upah bagi buruh. Adapun pasal tersebut berbunyi: "Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".

Said Iqbal kemudian mempertanyakan penentuan upah minimum yang dalam perhitungannya menggunakan 'indeks tertentu', sebagaimana yang tercantum dalam UU Ciptaker.

Baca juga: 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

Terlebih, penentuan sistem perhitungan yang ditetapkan dalam aturan tersebut, menurut Said, tidak melibatkan partisipasi bermakna dari kaum buruh.

"Pemerintah seenaknya saja di dalam keputusan upah minimum yang menentukan tanpa perundingan," tegas Said, dalam sidang lanjutan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).

Padahal, ia menjelaskan, dalam UU 13 tahun 2003, telah mengatur Dewan Pengupahan yang bertugas melakukan perundingan menggunakan parameter kebutuhan hidup layak atau standard living cost.

"Tetapi UU Cipta Kerja menghilangkan ini. Dewan pengupahan tetap ada, tapi tidak ada fungsi," ucapnya kepada kesembilan hakim konstitusi.

Dalam UU Cipta Kerja sudah dipastikan kenaikan upah minimun berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Siapa yang menentukan indeks tertentu? Pemerintah. Buruh dirugikan. Akibatnya 2021, 2022, 2023, fakta di lapangan tidak ada kenaikan upah," jelas Said.

"Tunjukkan kepada kami UU di seluruh dunia yang mengatakan kenaikan upah berdasarkan indeks tertentu. Tidak ada. Hanya di Indonesia tiba-tiba ada istilah 'indeks tertentu'," lanjutnya.

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sistem penghitungan 'indeks tertentu' itu seperti apa.

"Siapa yang menentukan indeks tertentu? Bagaimana mengukur indeks tertentu? Padahal inflasi kan sudah ditentukan oleh negara, pertumbuhan ekonomi juha ditentukan oleh negara," kata Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini