News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Partai Buruh: Kami akan Cari Keadilan di Jalan Jika Gugatan UU Cipta Kerja Tak Dikabulkan MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, hadir dalam sidang lanjutan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Said Iqbal kepada Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang lanjutan perkara yang teregister dengan nomor perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Serikat Buruh Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Said mulanya mengatakan, keberlakuan UU Cipta Kerja memberikan dampak serius bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.

"Persoalan UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan adalah persoalan serius bagi buruh Indonesia," kata Said kepada Suhartoyo.

Baca juga: Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ahli Sebut Banyak Ketentuan Aneh Imbas Negara Lebih Dekat ke Pengusaha

Oleh karena itu, Said meminta agar gugatan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 yang diajukan partainya itu agar dikabulkan MK.

Terkait hal tersebut, menurutnya, Mahkamah perlu mempertimbangkan keadilan bagi kaum buruh.

"Dengan segala hormat kami memohon rasa keadilan itu ditegakkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan, jika Mahkamah tidak memberikan keadilan itu, maka kaum buruh akan mencari keadilan di jalan, yakni dengan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat mereka.

"Karena kalau keadilan itu tidak dapat kami temukan di Mahkamah, maka keadilan itu akan cari di jalan," tegas Said.

Merespons ucapan Presiden Partai Buruh itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah telah mencatat apa yang disampaikan Said Iqbal.

"Ya sudah ditangkap (penjelasannya) Pak, terima kasih," kata Suhartoyo kepada Said Iqbal.

Dalam persidangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempersoalkan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tidak mengatur upah minimum berdasarkan standar kehidupan layak.

Said mulanya menjelaskan, dalam serikat buruh di dunia internasional dikenal tiga alat ukur terkait kesejahteraan buruh, yakni job security (kepastian kerja), income security (kepastian upah), dan social security.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini