News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelaan Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara: Terkesan Saya Bisa Lakukan Apa Saja di Garuda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tahun 2011-2012, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504 atau sekitar Rp 9,37 triliun

Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Pesawat Garuda Indonesia. (Istimewa)

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Emirsyah untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya denda Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Emirsyah untuk membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019.

Sama dengan pidana denda, Jaksa juga memberi ketentuan apabila terdakwa tersebut tak membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim maka harta benda Emirsyah akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Dari rentetan tindak korupsi yang dilakukannya, terdapat pengaturan bidding vendor untuk memenangi perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

Akibat perbuatannya, perekonomian negara diduga merugi hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun jika dikonversikan ke rupiah saat ini.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini