News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Cecar Eks GM PT Antam Abdul Hadi Alasan Endang Kumoro Diangkat Jadi Kepala Butik Surabaya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena soal alasan diangkatnya Endang Kumoro menjadi Kepala Butik Surabaya. 

Jaksa menanyakan apakah pengangkatan tersebut sudah melalui uji kelayakan. 

Hal itu terungkap saat persidangan perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). 

"Sekarang saya mau nanya, apa yang saksi ketahui terkait profil Endang Kumoro sehingga bisa diangkat sebagai Kepala Butik Surabaya I?" tanya jaksa kepada Abdul Hadi di persidangan. 

Baca juga: Broker Eksi Anggraeni Ungkap Bawa Keluar Emas dari Butik PT Antam Melalui Pintu Belakang

Eks GM PT Antam itu menerangkan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan usulan Manager Retail BELM Surabaya 01 Nuning. 

"Ya itu usulannya dari Ibu Nuning untuk Endang Kumoro dan itu juga ada berkasnya bahwa Endang Kumoro itu adalah Kepala Butik," jawab Abdul. 

Ia mengatakan Endang Kumoro pada butik sebelumnya lebih besar di butik kantor pusat Jakarta. 

"Kemudian juga ada hasil penilaian-penilaian dari sebelumnya, penilaian-penilaian dari marketing, manager dan lain sebagainya. Profilnya baik-baik saja yang masuk ke saya," terangnya. 

Jaksa lalu kembali menanyakan apakah pada saat Endang Kumoro diangkat sebagai Kepala Butik, GM melakukan sejenis uji kelayakan.

"Itu sudah dilakukan oleh Ibu Nuning dan Pak Joseph karena itu ada usulannya dari mereka. Kemudian kalau yang ada dokumennya itu memang sudah ada uji kelayakan oleh GM sebelumnya juga," terangnya. 

Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Baca juga: PT Antam Merugi Hingga Rp 1 Triliun Gara-gara Gugatan Emas 1,1 Ton Budi Said

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini