TRIBUNNEWS.COM - Pensiunan jenderal polisi, Brigjen Pol (Purn) Siswandi membantah bahwa Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana seakan menghilang buntut kasus pembunuhan Vina dan anaknya.
Awalnya, Siswandi menilai bahwa tidak munculnya Iptu Rudiana bahkan sampai putusan pembatalan status tersangka terhadap Pegi Setiawan lantaran belum ada izin dari atasannya.
Dia juga menganggap Iptu Rudiana tidak perlu muncul secara terbuka ke publik lantaran kasus pembunuhan Vina dan anaknya telah ditangani oleh Polda Jabar.
"Tatkala kasus ini bukan dia yang nangani tapi yaitu Polda (Jabar), ya tanyain saja ke mereka. Sehingga tidak mungkin, Iptu Rudiana menghindar daripada media."
"Tapi kapasitasnya dia, mungkin belum saatnya dia akan ngomong. Mungkin harus izin, harus lapor ke pimpinan, paling tidak koordinasi," katanya dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (17/7/2024).
Selanjutnya, Siswandi pun membantah bahwa Iptu Rudiana menghilang dan tidak pernah berkegiatan.
Lantas, dia memperlihatkan foto ketika Iptu Rudiana tengah berada di sebuah kolam tambak ikan bersama jajarannya.
Lalu, Siswandi juga memperlihatkan foto saat Iptu Rudiana tengah berada di Polsek Kapetakan melakukan apel pagi.
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya Tersangka saat Penyelidikan Kasus Vina
Dia menyebut momen itu terjadi pada Senin (15/7/2024) lalu.
"Masih aktif (sebagai polisi). Tidak hilang. Orang dia masih berpakaian polisi seperti itu," ujarnya.
Tak hanya itu, Siswandi juga memperlihatkan foto Iptu Rudiana yang disebutnya bertemu dengan tokoh masyarakat.
Bahkan, pada Selasa (16/7/2024) kemarin, Siswandi menyebut Iptu Rudiana kembali memimpin apel pagi di Polsek Kapetakan.
"Dia kegiatannya masih bagus kok saya lihat. Iya dong, ada fotonya dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat."
"Dia juga mengambil pengarahan kepada yang jaga, yang piket tentang Harkamtibmas," ujarnya.
Namun, ketika ditanya terkait pihak yang memberikan foto kegiatan Iptu Rudiana, Siswandi enggan untuk membeberkannya.
"Ada aja lah. Yang penting kan mereka berkegiatan. Kita sebagai mantan polisi, tahu lah kegiatan semacam itu," pungkasnya.
Iptu Rudiana Kini Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Keterangan Palsu
Di sisi lain, Iptu Rudiana kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu terpidana kasus Vina, Hadi Saputra terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Adapun pelaporan ini diwakilkan oleh kuasa hukum Hadi Saptura yaitu dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) serta dihadiri oleh keluarganya dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Adapun pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
Lalu, saksi lainnya yaitu Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024 lalu.
Sehingga, pelaporan kepada Iptu Rudiana adalah pelaporan ketiga yang dilakukan pihak terpidana kasus Vina.
"Jadi mereka akan melaporkan Iptu Rudiana. Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana, kita berharap sudah tiga laporan dengan laporan hari ini yang kita laporkan segera diproses," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dedi berharap Bareskrim segera memproses seluruh laporan agar ketika terlapor terbukti, maka putusan tersebut dapat digunakan terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK, membebaskan ketujuh terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup," kata Dedi.
Baca juga: Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso menuturkan Iptu Rudiana tidak hanya dilaporkan terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus Vina, tetapi juga melaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan Kanit Narkoba Polresta Cirebon tersebut.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho."
"Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek.
Sementara, ketika ditanya terkait alasan hanya Hadi Saputro yang melaporkan, kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean mengungkapkan bahwa terpidana lain baru sebatas saksi.
Namun, dia juga mengungkapkan bahwa masih adanya kemungkinan terpidana lain untuk melapor ke Bareskrim.
"Hadi Saputra kan perlu saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana lain hari ini hanya sebagai saksi dulu."
"Mungkin besok atau lusa, kalau memungkinkan, bisa saja kita akan melaporkan yang lainnya juga atas enam terpidana yang saat ini masih di dalam (penjara)," kata Roelly.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon