News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agar Dasar Hukum Kuat, Pemerintah Perlu Merujuk Kajian Ilmiah Saat Susun Regulasi Tembakau

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Kesehatan Kolonel Laut (K) Dr. drg. Yun Mukmin Akbar, Sp.Ort, CIQnR., CIQaR., FICD, dari Lembaga Kedokteran Gigi, RSGM R.E. Martadinata, dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurangan prevalensi merokok melalui pemanfaatan produk tembakau alternatif menjadi salah satu pembahasan dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024. 

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki potensi dalam mengurangi risiko bagi perokok dewasa. 

Sebab, produk tembakau alternatif memiliki karakteristik profil rendah risiko dibandingkan rokok.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif yang secara fundamental berbeda dari rokok, sehingga perlu diatur melalui ketentuan yang berbeda juga.

Praktisi Kesehatan dari Lembaga Kedokteran Gigi, RSGM R.E. Martadinata, Kolonel Laut (K) Yun Mukmin Akbar mengatakan prevalensi merokok juga menjadi salah satu persoalan di kalangan militer. 

Secara umum, faktor lingkungan yang penuh tantangan, pengaruh rekan sebaya, hingga penerimaan sosial  turut memengaruhi tingginya prevalensi merokok di kalangan militer.

"Kita tidak bisa tiba-tiba melarang perokok untuk berhenti merokok, itu sangat sulit. Fokus pada pengurangan bahaya tembakau dan menghormati hak asasi manusia perlu menjadi prioritas," kata Yun Mukmin, Selasa (16/7/2024).

Sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok, Yun Mukmin menyebut dunia militer sudah mulai menerapkan konsep pengurangan risiko. 

Empat Pilar Konsep Pengurangan Risiko

Ada empat pilar utama dalam mengimplementasikan konsep tersebut, antara lain kerangka kebijakan, pendanaan dan sumber daya, partisipasi komunitas, serta pelatihan dan edukasi. 

Empat pilar tersebut dirumuskan menjadi tiga strategi intervensi.

Pertama, program berhenti merokok komprehensif dengan memberikan akses konseling dan produk tembakau alternatif. 

Strategi kedua, kebijakan bebas asap rokok di instalasi militer.

Terakhir, kampanye pendidikan melalui program sadar risiko kesehatan akibat merokok serta promosi budaya bebas rokok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini