News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya 'Lurus', Lama-lama Mulai Agak 'Aneh'

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho menjadi saksi dalam persidangan Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bernama Prasetyo Nugroho sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Prasetyo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara kasasi di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum KPK sempat mencecar Prasetyo mengenai sosok Gazalba yang pada awalnya "lurus."

Namun seiring berjalannya waktu, dia dinilai tidak lurus lagi.

Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan, Terdakwa TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tertunduk Lesu

"Kalau tidak salah ingat, dulu saudara pernah menyampaikan bahwa terkait Pak Gazalba ini awalnya tulus kemudian baru aneh-aneh. Itu maksudnya bagaimana sih?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Ya itu pendapat pribadi saya saja pak," jawab Prassetyo.

Jaksa pun lebih mendalami soal penilaian Prasetyo terhadap Gazalba tersebut.

Namun Prasetyo enggan bicara banyak. Dia hanya menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah pendapatnya.

"Dari mana saudara bisa menyampaikan pendapat seperti itu? Dasar saudara menyimpulkan atau berpendapat bahwa Pak Gazalba ini, terdakwa ini awalnya lurus kemudian mulai agak gimana-gimana gitu?" tanya jaksa KPK.

"Ya ini batin saya saja gitu. Saya ngobrol sama teman," kata Prasetyo.

"Yang pasti ada dasarnya?" kata jaksa lagi.

"Enggak, sekilas saja."

Sebagai informasi, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini