Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Akibat perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
BERITA REKOMENDASI