TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini.
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang:
1. Kantor Digeledah
KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).
Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.
2. Mbak Ita Diperiksa
Selain menggeledah kantor, Walkot Semarang, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.
Mbak Ita juga diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.
3. KPK Bawa 2 Koper
Setelah keluar dari rumah, KPK keluar dengan membawa dua koper serta dua kardus.
4. Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak lama setelah penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, KPK tetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.
Suaminya, Alwin Basri juga turut dijadikan tersangka.