Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dituntut hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Untuk diketahui, Feriandi Mirza didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tower BTS 4G Kominfo secara bersama-sama. Menurut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Feriandi melakukan perbuatann bersama Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Feriandi Mirza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan primer sebagaiamana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, jaksa menuntut Terdakwa Feriandi Mirza dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ucap jaksa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).
Tak hanya itu, Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.
Selanjutnya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 386.300.000 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Baca juga: Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel
Dalam menentukan tuntutannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Feriandi Mirza.
Menurut jaksa, perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
"Memperkaya Terdakwa sebesar Rp 386.300.000," kata jaksa.
Kemudian, Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Di antaranya, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga menilai, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.
Sidang pembacaan surat tuntutan untuk Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam proyek BTS 4G, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).