Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun satu lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah pribadi Wali Kota Semarang, Ita.
"Sampai saat ini Tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang berlangsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Kendati demikian Tessa belum membeberkan lebih detail mengenai temuan yang didapatkan penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.
Ia hanya mengatakan pihaknya bakal menyampaikan kepada publik jika sewaktu-waktu terdapat perkembangan dari proses penyidikan tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, PDIP: Nuansa Politisasinya Kental Sekali
"Apabila seluruh penyidikan telah selesai dan ada update dari teman-teman penyidik nanti akan disampaikan ke temen-temen Jurnalis," katanya.
Dalam perkara ini KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U Djangkar, swasta.
Baca juga: Profil Martono, Ketua Gapensi Semarang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bersama Wali Kota Semarang
Keempat orang tersebut disebut KPK sudah berstatus tersangka.
Ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.