TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).
Kini, Ita dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pengumuman soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu sore.
Pada hari yang sama, Ita masih mengunggah sejumlah kegiatan yang dilakukan sebagai Wali Kota Semarang.
Pertama, Ita memperlihatkan partisipasinya dalam agenda peluncuran inovasi kesehatan masyarakat.
Ia mengunggah tiga foto, satu di antaranya memperlihatkan sebuah Anjungan Kesehatan Mandiri Warga Kota Semarang (Anjaswara) .
"Alhamdulillah @dkksemarang kembali meluncurkan 4 inovasi kesehatan sebagai layanan dasar pada masyarakat. Inovasi tersebut yakni Program Pengendalian Tuberkulosis Berbasis Wilayah atau Rotan Semar, kemudian Katalis Otomatis dan Integrasi, sistem teknologi informasi untuk pengumpulan data cuaca berbasis Internet of Thing (IoT) atau Inovasi Katulistiwa."
"Selain itu juga ada Anjungan Kesehatan Mandiri Warga Kota Semarang (Anjaswara) atau alat skrining kesehatan berbasis IoT serta Robot Layanan Dinas Kesehatan Boleh Tanya Apapun ke Dia (Inovasi Ronaldia) yang berbasis kecerdasan buatan."
"Semoga inovasi-inovasi yang diluncurkan ini mampu mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sehat-sehat semua nggeh sedulur," tulis Ita di akun Instagramnya, @mbakitasmg, Rabu.