"Selamat datang kawan-kawan Presiden BEM SI dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Selamat melaksanakan Rakernas dan selamat menikmati keindahan serta kenikmatan kuliner di Semarang."
"Tetap kompak dan buktikan bahwa kalian termasuk generasi emas Indonesia. Makasih ya kawan-kawan," tulis @mbakitasmg.
Bersamaan dengan itu, nama Mbak Ita saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Tak hanya Ita, suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng, juga jadi ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang ke luar negeti.
Begitu juga dua orang lainnya, Martono yang bekerja di bagian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan satu pihak swasta, Rahmat U Djangkat.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan larangan bepergian ke luar negeri itu diberlakukan di tengah penyidikan KPK dalam perkara yang diusut di Pemkot Semarang.
"Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M
Ia menambahkan, ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
"Larangan bepergian ke luar ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK, yaitu kasus dugaan suap atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024."
"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang," ucap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Ketiga, berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Lebih lanjut, Tessa membenarkan sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)