News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD Bukan untuk Membajak Hak Politik Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB DPR RI Indrajaya menilai, wacana pilkada oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB DPR RI Indrajaya menilai, wacana pilkada oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat. 

Menurutnya masyarakat masih mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum lainnya, seperti pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Diungkapkan Indra, PKB sendiri hanya mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dilakukan melalui DPRD. 

Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, pemilihan wali kota dan wakil wali kota tetap dipilih secara langsung.

Baca juga: NasDem Usul Wacana Pilkada via DPRD Dikaji Libatkan Civil Society dan Akademisi 

Sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap pilkada. Sebab, banyak masalah yang terjadi. Misalnya, Pilkada 2024 yang baru saja digelar. 

Penyelenggara pemilu banyak disorot karena boros dalam penggunaan anggaran, peserta identik dengan money politics, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun. 

"Presiden Prabowo juga mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD. Kami mendukung. Namun, kami mengusulkan pilgub yang dilakukan oleh DPRD," kata Indrajaya, kepada wartawan Rabu (18/12/2024).

Alasan utamanya, kata Indrajaya, selain boros dan tidak lebih baik, sejatinya gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. 

"Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya. Jadi, bukan membajak hak politik rakyat," ucap Legislator asal Papua Selatan tersebut. 

Menurut Indrajaya, semangat otonomi daerah itu ada di tingkat kabupaten/kota (bupati/wali kota), bukan di pemerintah provinsi. 

Jika Presiden menghendaki, tidak hanya Pilgub, tapi juga bupati dan wali kota yang dipilih langsung oleh DPRD.

"Gagasan itu harus digodok matang oleh semua fraksi dan diputuskan dalam Paripurna DPR," ucapnya.

Baca juga: Pengamat Tolak Pilkada lewat DPRD: Bisa Muncul Calon Boneka 

Menurutnya, pemilu di Indonesia bertele-tele. Dia mencontohkan di Amerika, yang dipilih sebagai pejabat politik secara langsung itu kepala negara bagian (state) atau gubernur. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini