TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons rencana Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah di bahas di DPR RI.
Menurut Jusuf Kalla, perubahan itu harus tergantung konstitusi. Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang- undang itu diaturnya Wantimpres,” kata JK usai menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI.
Baca juga: TB Hasanuddin Menilai Kehadiran DPA Justru Membuat Pemerintahan tidak Efektif & Efisien, Mengapa?
JK pun menampik wacana perubahan itu, karena terkait dengan orde baru (Orba).
“Saya kira tidak ada urusan orde lama orde baru. Tergantung konstitusi,” terangnya.
Adapun, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (11/7/20242).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang DPR RI?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kemungkinan dirinya jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) usai masa tugasnya selesai pada 20 Oktober 2024.
Diketahui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berencana akan diubah menjadi DPA melalui revisi UU Wantimpres di DPR.
Menurut Jokowi rencananya usai pensiun jadi Presiden, tidaklah berubah.
“Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah,” kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, sebelum bertolak ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Senin (16/7/2024).