News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Harus Mengubah Konstitusi? Ini Jawaban JK

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons rencana Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah di bahas di DPR RI.

“Sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini,” kata Fahri, Selasa.

Fahri menilai, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres merupakan keniscayaan.

Sebab, undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah diberlakukan kurang lebih sembilan belas tahun.

Sehingga, kata Fahri, banyak hal harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan ‘adjustments and changes’ sesuai kebutuhan hukum masyarakat.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah merumuskan bahwa ‘Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

“Dengan demikian, berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut ‘the constitution allows’, bisa saja pembentuk undang-undang membentuk UU organik terkait kelembagaan dewan pertimbangan presiden,” ujar Fahri.

Termasuk, kata Fahri, mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA. Sebab, konstitusi tidak melarang.

“Saya melihat idelanya demikian, baiknya pengaturan jumlah anggota yang ada dalam UU Dewan Pertimbangan jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik, tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian needs and expertise,” pungkasnya.
(Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini