News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Harus Mengubah Konstitusi? Ini Jawaban JK

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons rencana Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah di bahas di DPR RI.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan, bahwa Presiden memiliki banyak staf yang bisa membantu dalam bekerja.

Baca juga: Perubahan Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Termasuk, jajaran menteri di kabinet yang akan membantu kerja-kerja Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Sehingga, dia menilai tidak perlu ada badan maupun lembaga yang ditambah untuk membantu kerja Presiden.

Demikian disampaikan TB Hasanuddin saat ditanya soal revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Termasuk, usulan pembentukan DPA menggantikan wacana pembentukan presidential club yang sempat disampaikan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.

“Begini, kita kan sudah memilih sistem kita presidensial. Ya presiden memiliki banyak staf, ada kementerian ya sebagai pembantu-pembantu presiden, menurut hemat saya cukup. Lebih dari cukup,” kata TB Hasanuddin.

Pria yang akran disapa Kang TB ini menilai, bahwa Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto akan mampu menjalankan pemerintahan ke depan.

Dia justru menyebut, pembentukan DPA atau sebelumnya wacana presidential club justru akan membuat Presiden terbebani.

Baca juga: Baleg DPR Tengah Kerjakan Revisi UU Wantimpres, Wacana DPA Kembali Aktif?

Sebab, Kang TB menilai, hal itu justru membuat banyak pihak yang cawe-cawe terhadap kebijakan Presiden.

“Pak Prabowo saya yakin mampu. Cukup lah begitu. Makin terlalu banyak yang menyarankan dan ikut cawe-cawe makin membuat pusing nanti. Malah tambah pusing. Banyak pilihan nanti,” terangnya.

Mantan Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati ini juga menilai, bahwa Revisi UU Warimpres tidak ada kedaruratannya.

Sebab, ada tidaknya revisi UU tersebut tidak akan merubah posisi negara. Justru, Kang TB menilai masih banyak Revisi UU yang perlu dilakukan terkait kepentingan rakyat.

“Nah kalau pertanyaan itu jauh-jauh hari tidak ada urgensinya juga. Masih banyak ya merevisi pelaksanaan undang-undang. Misalnya begini, mengapa kita tidak membeli beras dari petani daripada membeli beras dari Vietnam misalnya. Itu saja. Kita revisi itu,” jelas Kang TB.

Pakar hukum tata negara sekaligus Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid mengatakan, perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah kebutuhan ketatanegaraan.

Baca juga: Jusuf Kalla Menilai DPA Tak Perlu Diaktifkan Kembali: Kan Sudah Ada Dewan Pertimbangan Presiden

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini