Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengungkap adanya secarik kertas yang mengubah nasib terdakwa.
Kertas itu disebut-sebut berisi coretan tangan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh yang kini duduk sebagai terdakwa kasus pengurusan perkara.
"Di situ memonya apa yang ke Jawahirul Fuad?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Bukan memo sih, di kertas," jawab Prasetyo Nugroho, asisten Gazalba Saleh yang duduk menjadi saksi.
"Kertas apa itu?" tanya jaksa lagi.
"Kertas oret-oretan gitu," kata Prasetyo.
Gazalba dalam hal ini merupakan hakim anggota di perkara pengusaha Logam Mandiri Jaya terkait pengolahan limbah B3.
Baca juga: Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
Menurut Prasetyo, coretan tangan di dalam secarik kertas itu berisi permohonan kasasi Jawahirul sebagai terdakwa dikabulkan.
"Oret-oretan. Di situ apa yang disampaikan kepada saudara terkait dengan perkara tersebut?" kata jaksa.
"Untuk buat kabul. Kabul terdakwa," ujar Prasetyo.
Adapun permohonan Jawahirul sebagai terdakwa, yakni dibebaskan dari hukuman satu tahun penjara.
"Terus kemudian apa yang dimohonkan?" cecar jaksa kepada Prasetyo.
Baca juga: Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK
"Minta bebas, pak," jawab Prasetyo.