Keterangan Prasetyo ini selaras dengan keterangan Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan Senin (15/7/2024), jaksa penuntut umum membacakan BAP Hani terkait adanya secarik kertas putusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Secarik kertas itu berisi tulisan tangan putusan kasasi perkara Jawahirul Fuad.
"Saya juga memberikan informasi dengan mengirimkan kepada saudara Jawahirul foto secarik kertas. Ini BAP saudara saya baca ya. Yang berisi tulisan tangan tolak permohonan penuntut umum, kabul permohonan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum, membacakan BAP Hani.
Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.