Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengungkap adanya secarik kertas yang mengubah nasib terdakwa.
Kertas itu disebut-sebut berisi coretan tangan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh yang kini duduk sebagai terdakwa kasus pengurusan perkara.
"Di situ memonya apa yang ke Jawahirul Fuad?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Bukan memo sih, di kertas," jawab Prasetyo Nugroho, asisten Gazalba Saleh yang duduk menjadi saksi.
"Kertas apa itu?" tanya jaksa lagi.
"Kertas oret-oretan gitu," kata Prasetyo.
Gazalba dalam hal ini merupakan hakim anggota di perkara pengusaha Logam Mandiri Jaya terkait pengolahan limbah B3.
Baca juga: Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
Menurut Prasetyo, coretan tangan di dalam secarik kertas itu berisi permohonan kasasi Jawahirul sebagai terdakwa dikabulkan.
"Oret-oretan. Di situ apa yang disampaikan kepada saudara terkait dengan perkara tersebut?" kata jaksa.
"Untuk buat kabul. Kabul terdakwa," ujar Prasetyo.
Adapun permohonan Jawahirul sebagai terdakwa, yakni dibebaskan dari hukuman satu tahun penjara.
"Terus kemudian apa yang dimohonkan?" cecar jaksa kepada Prasetyo.
Baca juga: Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK
"Minta bebas, pak," jawab Prasetyo.
Keterangan Prasetyo ini selaras dengan keterangan Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan Senin (15/7/2024), jaksa penuntut umum membacakan BAP Hani terkait adanya secarik kertas putusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Secarik kertas itu berisi tulisan tangan putusan kasasi perkara Jawahirul Fuad.
"Saya juga memberikan informasi dengan mengirimkan kepada saudara Jawahirul foto secarik kertas. Ini BAP saudara saya baca ya. Yang berisi tulisan tangan tolak permohonan penuntut umum, kabul permohonan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum, membacakan BAP Hani.
Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.