Dalam perkara ini KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Keberadaan Mbak Ita Tak Diketahui saat KPK Geledah Kantornya, padahal Mobil Terparkir di Balai Kota
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita; suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Lalu ada juga Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U Djangkar, swasta.
Keempat orang tersebut disebut KPK sudah berstatus tersangka.
Ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Daftar Kepala Dinas Pemkot yang Dikumpulkan KPK Seusai Penggeledahan di Balai Kota Semarang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)
Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang.